Tim 9 Usul Jokowi Batalkan Pelantikan BG, Komisi III Berpegang pada UU

Tim 9 Usul Jokowi Batalkan Pelantikan BG, Komisi III Berpegang pada UU

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 18:11 WIB
Tim 9 Usul Jokowi Batalkan Pelantikan BG, Komisi III Berpegang pada UU
Jakarta - Tim Independen yang beranggotakan 9 orang merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar Komjen Budi Gunawan tidak dilantik sebagai Kapolri. Komisi III DPR yang menyetujui BG sebagai Kapolri tetap berpegang pada pendiriannya.

"Silakan usulannya. Kami hargai usulan-usulan tapi Komisi III berpegang pada UU," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

UU yang dimaksud oleh Aziz adalah UU 2/2002 tentang Kepolisian. Sebenarnya, menurut ahli hukum tata negara Refly Harun, Jokowi tidak melanggar UU apabila membatalkan pelantikan BG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah ini berarti Aziz menuding Tim 9 melanggar UU?

"Pihak lain saja yang menilai, jangan saya yang menilai," jawabnya.

Aziz menuturkan bahwa Komisi III belum melaksanakan rapat bersama Polri. "Selama belum ada kapolri definitif, tidak akan raker dengan Polri," ujar Waketum Golkar hasil Munas Bali ini.

Sebelumnya diberitakan, Tim independen terkait KPK dan Polri yang berjumlah 9 orang bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Dalam pertemuan itu tim independen menyarankan kepada Jokowi agar tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Usul kita (BG) jangan dilantik. Menurut saya tidak dilantik, dan kita tim 9 (berpendapat) orang ini jangan dilantik," ujar Ketua Tim 9 Buya Syafi'i Ma'arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads