"Memutuskan membebaskan terdakwa Rahmat dan Misdan dari segala tuntutan," ujar ketua majelis hakim, Yunto Safarillo, di Pengadilan Negeri Pandeglang (PN Pandeglang), Rabu (28/1/2015). Duduk sebagai hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlin.
Pertimbangan hakim membebaskan nelayan itu karena tuntutan jaksa tidak tepat. Hakim Yunto menganggap hal yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur itu diamankan saat mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon karena dinilai melanggar hukum yaitu menangkap kepiting, udang dan ikan di kawasan konservasi hutan Ujung Kulon.
Tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadiannya, ketiga nelayan malang itu langsung digiring polisi hutan setempat ke bui. Misdan dkk pasrah. Setelah digelar persidangan, jaksa menuntut mereka bertiga selama 4 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Saat ini sidang masih berlangsung untuk mendengarkan putusan terhadap Damo.
(rvk/asp)











































