"Ini ada penampungan limbah dari oli bekas. Dia ada dua pelanggaran di sini yaitu tidak ada izin pengolahan limbah dan tidak ada izin Amdal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2015).
Menurut Martin, limbah tersebut ditampung di lokasi tanpa diberi lapisan semen sehingga dapat mencemari air tanah sekitar lokasi. Hasil pengolahan limbah ini kemudian dijual oleh tersangka ke industri-industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid telah menetapkan pemilik berinisial NS sebagai tersangka. Namun NS tidak ditahan penyidik. "Dia tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Adi.
Dijelaskannya, tempat tersebut digerebek oleh timnya pada Selasa 13 Januari 2015 lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di lokasi. "Di lokasi kami mengamankan 16 ton limbah, ini pengolahan limbah tanpa izin lingkungan dan amdal," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pengolahan limbah tersebut dilakukan sejak Maret 2014 lalu. Tersangka dibantu oleh 7 orang karyawannya. "Tersangka mengaku mendapat limbah oli bekas dari pengepul. Pengepul ini mengumpulkan oli bekas dari bengkel-bengkel motor di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta limbah oli kapal ikan di Muara Baru, Jakarta Utara," paparnya.
Oli bekas ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk diolah menjadi energi alternatif pengganti solar. Tersangka kemudian menjual kembali ke industri-industri kecil di kawasan Tangerang. "Dia membeli oli bekas dari pengepul seharga Rp 400 ribu per 200 liter, kemudian dijual kembali ke industri seharga Rp 450 ribu per 200 liter," lanjutnya.
Adi masih mendalami perusahaan mana saja yang membeli limbah olahan tersebut kepada tersangka.
Selain menyita 16 ton oli bekas, polisi juga menyita barang bukti lain di antaranya 1 unit truk dan 2 unit mobil pikap sebagai kendaraan operasional, 1 unit mesin dompeng merek Yamaha, 1 buah selang sepanjang 5 meter, dan 2 bendel surat jalan.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) dan atau Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(mei/aan)