"Konsekuensi tidak di-Keppres-kan tentunya kita tidak bisa masuk ke KPK atau Polri. Tapi kita kan juga bisa mengakses lewat sumber-sumber lain," kata Jimly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
Jimly mengakui bahwa memang tak kantongi Keppres sudah dibahas oleh para anggota tim independen. Rupanya permasalahan kali ini jauh lebih kompleks dari 'cicak vs buaya jilid I dan II'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DKPP ini juga menyatakan bahwa pemberian usulan kepada Presiden tak sebatas hanya kasus KPK-Polri saja. Jika suatu saat ada hal lain yang dibutuhkan Presiden Jokowi untuk mendapat masukan, maka kesembilan tokoh senior siap dipanggil.
"Untuk sekarang belum ada Keppres. Untuk nanti kan siapa tahu," sebut dia.
(bpn/fjr)










































