"Masukan kami adalah, Presiden seyogyanya memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK," ujar Ketua Tim Independen, Buya Syafii Maarif dalam konferensi pers di Kantor Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2015).
Masukan lainnya yang disampaikan oleh tim ini, adalah meminta agar Presiden menghentikan upaya kriminalisasi terhadap penegak hukum. Ada dua pimpinan penegak hukum yang menjadi tersangka baik di KPK maupun Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto jadi tersangka kasus dugaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang MK pada 2010. Sebaliknya, Kepala Lemdikpol Polri, Komjen Budi Gunawan yang juga merupakan calon Kapolri menjadi tersangka kasus rekening gendut di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas," sambung Syafii.
(mpr/fjp)











































