"Kita belum ada aturan tata beracara-nya. Kode etiknya juga belum disahkan. Belum ada aturan legal," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).
Surahman yang juga politisi PKS ini menyatakan, bila nanti peraturan sudah disahkan maka MKD bisa segera bekerja menangani kasus itu. ββ
ββ
"βKalau tersangka, itu kan masih perlu verifikasi. Sebab anggota DPR ini kan politisi, sangat rentan untuk dipolitisasi, β
Surahman menjelaskan, sesuai UU MD3," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βKalau itu untuk pelanggaran berat yang konsekuensinya pemecatan, misalnya korupsi, atau dia melakukan tindak pidana berat, tertangkap tangan. Itu harus dipastikan dengan verifikasi awal," βkata Surahman.
β
Lagipula, MKD juga belum menerima surat panggilan untuk Usman dan Zulfadhli yang dilayangkan Polda Kalimantan Barat untuk MKD di DPR. β
β
βDua anggota DPR yang jadi tersangka adalah anggota Komisi X dari Fraksi Golkar Zulfadhli dan anggota Komisi V dari Fraksi PPP Usman Jafar. Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.
(dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini