"Sudah dicek di lab polisi dan BNN, ternyata hasilnya negatif. Dia dan rekannya hanya ngaku-ngaku saja (pakai LSD)," tutur Anang usai memberikan kuliah umum bertema 'Indonesia Darurat Narkoba' di Aula Timur Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (28/1/2015).
Anang membantah, adanya dua hasil tes urine Chistopher yang berbeda hasilnya. "Di lab Polri dan BNN sama negatifnya, enggak ada perbedaan. Perbedaan dari mana ?" ujar pria kelahiran Mojokerto 18 Mei 1958 ini.
Mantan Kapolda Jambi tersebut menjelaskan, LSD merupakan jenis narkotik yang diatur UU Narkotik di Indonesia. Kepada polisi saat pemeriksaan awal, Anang menambahkan, Christopher dan Ali mengaku menggunakan LSD.
"Sebab itu dicek, ternyata memang negatif," katanya.
Dia menegaskan, hingga kini BNN belum menemukan narkotik jenis LSD beredar di Indonesia. Polisi tidak mendapati barang bukti LSD dalam kasus Christopher dan Ali. "Memang LSD dilarang, tapi belum ditemukan," kata Anang singkat.
(ern/nal)











































