Diadili Lagi, Terpidana Narkoba yang Pakai Ganja di Penjara

Diadili Lagi, Terpidana Narkoba yang Pakai Ganja di Penjara

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 15:43 WIB
Diadili Lagi, Terpidana Narkoba yang Pakai Ganja di Penjara
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski divonis 5 tahun penjara karena jual ganja, Rusli Johan Subadha tetap tidak jera. Rusli malah nekat mengonsumsi daun haram tersebut di dalam penjara.

Rusli sebelumnya divonis 5 tahun karena tertangkap polisi menjual ganja pada tahun 2012. Saat dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat, Rusli kepergok petugas Lapas menyimpan ganja seberat 500 gram.

"Pada 15 Maret, petugas Lapas menemukan barang bukti berupa ganja 1 paket yang disimpan dalam bungkus rokok di kamar tahanannya," tulis JPU Maylani Wuwung dalam dakwaanya yang diperoleh detikcom, Rabu (28/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kepergok, Rusli mengaku ganja itu untuk dikonsumsinya bukan untuk dijual. JPU Maylani mendakwa Rusli dengan pasal 111 UU Narkotika .

"Dengan total barang bukti 574 gram yang terbukti mengandung ganja (narkoba golongan 1). Terdakwa diancam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika," tulis JPU.

Sidang kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang yang diketuai majelis hakim Jan Manopoโ€Ž ini minggu depan akan beragendakan mendengar keterangan saksi.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads