Rusli sebelumnya divonis 5 tahun karena tertangkap polisi menjual ganja pada tahun 2012. Saat dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat, Rusli kepergok petugas Lapas menyimpan ganja seberat 500 gram.
"Pada 15 Maret, petugas Lapas menemukan barang bukti berupa ganja 1 paket yang disimpan dalam bungkus rokok di kamar tahanannya," tulis JPU Maylani Wuwung dalam dakwaanya yang diperoleh detikcom, Rabu (28/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan total barang bukti 574 gram yang terbukti mengandung ganja (narkoba golongan 1). Terdakwa diancam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika," tulis JPU.
Sidang kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang yang diketuai majelis hakim Jan Manopoโ ini minggu depan akan beragendakan mendengar keterangan saksi.
(rvk/asp)











































