"Saya minta maaf kepada jajaran pemda yang selama ini mungkin berpikir 'Lho Kajari ini pemda lagi pemda lagi' (yang ditangkap). Terus terang ya ini semua karena tugas Pak Kejagung," ujar Jhony di Kantornya, Jalan DI Panjaitan No 1, Jakarta Timur, Rabu (28/1/2015).
"Tapi demikian kita tidak ada niat untuk menahan, saya selalu berprinsip sebagai jaksa jangan sekali-kali kita dzalimi orang lain sehingga bersenang-senang di atas penderitaan seseorang," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini saya akan blak-blakan. Awal menjabat saya memberi laporan kalau di Jakarta Timur ada 65 lurah dan 10 Camat. Ketika saya lapor Kejagung bilang sama saya, Jhon di sana ada 65 lurah, kau boleh saja menengakkan hukum, tetapi jangan semuanya, kemungkinan cukup 5 saja sisanya kau kasih arahan," ujar Jhony menirukan ucapan pihak Kejaksaan Agung.
"Saya harus menegakkan hukum. Saya mohon maaf kepada lurah di Jaktim, camat dan jajaran di pemda kalau selama saya bertugas ada sikap tutur kata perbuatan saya yang kurang berkenan," tutupnya.
(edo/rna)