"Saya baru baca di media (soal status tersangka -red). Ini kasus 2008, sudah diproses. Seorang pejabat di Pemprov Kalbar sudah dipidana," kata Zulfadhli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Zulfadhli menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2004-2009. Dana bansos yang diduga dikorupsi bersal dari APBD tahun anggaran 2006-2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfadhli menghormati kasus hukum. Dia berjanji akan memenuhi panggilan dari Polda Kalbar. "Saya akan jelaskan semuanya. Saya yakin tidak tersangkut di permasalahan ini," ujarnya.
Polda Kalbar juga menetapkan anggota Fraksi PPP Usman Jafar untuk kasus yang sama. Usman menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008. Namun Usman Jafar belum bisa dihubungi.
(imk/trq)