"Pajak rokok itu teryata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS. Jadi jangan tukar beras dengan ubi," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
"Kelihatannya besar penghasilan dari pajak rokok kan yang lebih gede justru yang sakit. Jadi nggak usah (dipikirkan)!" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai nasib iklan rokok yang terlanjur sudah terpasang pada reklame, Ahok tidak mempersoalkannya. Jika masa sewanya sudah habis maka Pemprov DKI Jakarta akan membongkar reklame tersebut.
Pelarangan reklame rokok tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 13 Januari 2015.
(aws/aan)











































