"Paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke presiden. Saya tunggu," kata Bambang saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPK, Jl JR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Karena masih menjadi pimpinan KPK yang resmi secara undang-undang, Bambang masih punya berbagai kewenangan. BW juga masih bisa ikut dalam rapat pengambilan keputusan strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Bambang hanya bisa menunggu apa yang akan diputuskan Presiden Jokowi. Sesuai undang-undang KPK, hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK dengan menerbitkan Keppres.
(kha/gah)










































