BW: Saya Sudah Ajukan Berhenti Sementara, Harus Tahu Diri

BW: Saya Sudah Ajukan Berhenti Sementara, Harus Tahu Diri

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 11:22 WIB
BW: Saya Sudah Ajukan Berhenti Sementara, Harus Tahu Diri
Ilustrasi
Jakarta - Hingga saat ini, Bambang Widjojanto memang masih menjadi pimpinan KPK karena Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres terkait status Bambang. Namun, Bambang menegaskan bahwa dirinya harus tahu diri, dia sudah mengajukan surat permohonan berhenti sementara, meskipun telah ditolak pimpinan KPK.

"‎Paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat, dan pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke presiden. Saya tunggu," kata Bambang saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPK, Jl JR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).

Karena masih menjadi pimpinan KPK yang resmi secara undang-undang, Bambang masih punya berbagai kewenangan. BW juga masih bisa ikut dalam rapat pengambilan keputusan strategis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara yuridis formal sih masih bisa terlibat, cuma saya sendiri termasuk harus mulai mengurangi‎," jelas Bambang.

Kini, Bambang hanya bisa menunggu apa yang akan diputuskan Presiden Jokowi. Sesuai undang-undang KPK, hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK dengan menerbitkan Keppres.

(kha/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini