Menanti Realisasi Nawa Cita Jokowi, Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi

Jokowi 100 Hari

Menanti Realisasi Nawa Cita Jokowi, Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 09:38 WIB
Jakarta -

Dalam salah satu poin nawa cita atau program unggulannya, Presiden Joko Widodo memiliki misi untuk membangun sistem penegakan hukum yang bebas korupsi. Realisasi program ini sedang sangat disorot menyusul pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, padahal dia tersangka korupsi.

Dalam butir keempat program unggulan Jokowi, butir keempat disebutkan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya. Nawa Cita ini didengung-dengungkan ketika masa kampanye capres. Berikut bunyinya:

Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurang lebih 85 hari setelah dilantik, hal yang kontras dengan bunyi butir keempat itu terjadi. Jokowi mencalonkan Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal, Komjen Budi telah diberi 'warna merah' oleh KPK, yang berarti dia berpotensi kuat sebagai tersangka. Dan tak lama setelah Budi dicalonkan, benar, KPK menetapkan jenderal bintang tiga itu sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Banyak pihak yang meminta Jokowi untuk membatalkan pencalonan Komjen Budi. Dikhawatirkan Polri yang dipimpin oleh tersangka korupsi, kinerjanya tidak akan maksimal. Sedangkan Komjen Budi membatah sangkaan KPK dan menuding langkah lembaga antikorupsi itu politis.

Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka merembet ke konflik KPK dengan oknum perwira tinggi Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka kasus perintah pemberian keteragan palsu di sidang MK pada 2010. Saat itu, Bambang merupakan penasihat hukum salah satu kandidat di Pilkada Kotawaringin Barat.

Sampai saat ini hubungan KPK dan Polri masih memanas. Selain Bambang, tiga pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke polisi. Sedangkan Jokowi masih belum mengambil sikap tegas, baru sebatas meminta dua lembaga penegak hukum itu tidak saling bergesekan dan menyelesaikan kasus yang ditangani secara objektif.




(fjp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads