Untuk Ganti Komjen Budi, Presiden Harus Pilih Ulang Calon Kapolri

Untuk Ganti Komjen Budi, Presiden Harus Pilih Ulang Calon Kapolri

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 09:16 WIB
Jakarta - Pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Komjen Budi Gunawan (BG) didorong oleh berbagai pihak untuk mengundurkan diri sebagai calon Kapolri. Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo harus memilih ulang calon kapolri baru.

"Mekanismenya presiden menerbitkan calon baru Kapolri ke DPR," kata pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/1/2015).

Kemudian DPR harus menindaklanjuti usulan presiden tersebut dalam waktu maksimal 20 hari. Tenggat waktu 20 hari itu dapat digunakan oleh DPR untuk melakukan fit and proper test calon kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau DPR setuju maka dilantik, kalau tidak setuju maka status quo," ujar Refly yang juga merupakan satf ahli Mensesneg Pratikno ini.

Ia menjelaskan, dalam kasus Komjen Budi Gunawan ini, jika yang terjadi adalah status quo, maka Kapolri masih tetap kosong. Tugas Kapolri tetap dilaksanakan oleh wakapolri.

"Lalu sampai kapan? Ya terserah Presiden," tuturnya.

Sementara, kata Refly, jika selama 20 hari itu DPR tidak memberikan jawaban, maka hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan. Presiden dapat langsung melantik calon kapolri baru.

Nama yang diajukan ke DPR boleh nama lama yang pernah terdengar sebelumnya sebagai calon kapolri ataupun nama baru. Yang penting, menurut Refly, nama-nama tersebut adalah jenderal yang memenuhi syarat sebagai calon kapolri.

"Itu terserah presiden," pungkasnya.

(kff/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads