"Mekanismenya presiden menerbitkan calon baru Kapolri ke DPR," kata pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/1/2015).
Kemudian DPR harus menindaklanjuti usulan presiden tersebut dalam waktu maksimal 20 hari. Tenggat waktu 20 hari itu dapat digunakan oleh DPR untuk melakukan fit and proper test calon kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dalam kasus Komjen Budi Gunawan ini, jika yang terjadi adalah status quo, maka Kapolri masih tetap kosong. Tugas Kapolri tetap dilaksanakan oleh wakapolri.
"Lalu sampai kapan? Ya terserah Presiden," tuturnya.
Sementara, kata Refly, jika selama 20 hari itu DPR tidak memberikan jawaban, maka hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan. Presiden dapat langsung melantik calon kapolri baru.
Nama yang diajukan ke DPR boleh nama lama yang pernah terdengar sebelumnya sebagai calon kapolri ataupun nama baru. Yang penting, menurut Refly, nama-nama tersebut adalah jenderal yang memenuhi syarat sebagai calon kapolri.
"Itu terserah presiden," pungkasnya.
(kff/fjp)