"โYang menarik di Peradi sebenernya gini, Saya mendengar ada lawyer-lawyer MK akan audiensi dengan teman-teman pimpinan di KPK. Nanti akan dijelaskan oleh lawyer-lawyer yang biasa kerja di MK. Yang jadi soal iniโ (kasus BW)," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015) dinihari.
Nantinya, para lawyer akan menjelaskan bahwa sebenarnya, Bareskrim telah salah menetapkan Bambang sebagai tersangka. Pasalnya, adalah tugas seorang lawyer untuk bertemu dengan klien dan memberikan konsultasi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mesti kita perhatikan baik-baik. Kalau sampai ada kriminalisasi pada pekerjaan seorang lawyer itu artinya organisasi profesi, lawyer, mendapat masalah besar karena semuanya akan kenaโ," imbuhnya.
Peradi sebagai organisasi pengayom para advokat sebelumnya memang telah menegaskan bahwa kasus BW tak bisa diseret ke ranah pidana. Apalagi, Peradi sudah pernah membuat MoU dengan Mabes Polri soal pekerjaan para advokat ini.
"Itu sebabnya Peradi menjadi relevan untuk mulai terlibat dalam proses ini, kalau nggak, nanti konsultasi hukum yang dilakukan antara lawyer dengan kliennya itu bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Bambang.
(kha/bar)