"Itu (pelarangan) adalah satu hal yang tidak bijaksana karena itu ekspresi kita dalam kesenian dan itu bagian dari hobi. Hobi masa dibatasi," kata Krisna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Dalam rancangan aturan kode etik, ada klausul kegiatan keartisan yang dilarang khususnya yang tidak menjaga martabat dan wibawa anggota DPR. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi dangdut ini menuturkan bahwa sebaiknya ada aturan yang jelas terkait larangan ini.
"Perlu spesifikasi. Misal tidak boleh pornografi, film vulgar, di sinetron jadi penjahat," ujar Krisna.
Krisna sendiri mengaku sudah meninggalkan dunia hiburan sejak menjadi anggota DPR. Bila mau ada aturan, dia pun menuntut sedetail mungkin, misalnya hanya boleh melakukan kegiatan keartisan di akhir pekan. Daripada seperti itu, ia pun mengusulkan agar aturan itu dihilangkan.
"Lebih bijak dihilangkan saja. Tidak perlu ada aturannya. Kita sebagai anggota dewan sudah paham" ujar anggota Komisi X ini.
Aturan yang diminta dihapus oleh Krisna tercantum dalam Bagian Kesebelas soal 'Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan'β, Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR, disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
(imk/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini