"Itu pengakuannya mereka kan seperti itu pas hasil pemeriksaan awal. Tapi hasil tes menyatakan negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (27/1/2015) malam.
"Hasil tes urine nggak bisa bohong kan," ucap Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal beda hasil pengakuan Christopher dan Ali Riza dengan tes BNN itu, Martinus akan mencari tahu lebih jauh. "Nanti saya kroscek ke penyidik dan Kapolres (Jaksel-red)," imbuhnya.
Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat sebelumnya mengatakan, hasil pemeriksaan tes urine dari BNN dan Puslabfor terhadap Christopher dan Ali negatif.
"Kami dalam melaksanakan proses sidik, tidak mengacu pada pengakuan, kita mengacu pada alat bukti," demikian kata Wahyu kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015) malam.
"Murni kecelakaan lalu lintas, tidak ada indikasi penggunaan narkotika atau zat lainnya," sambung Wahyu.
Hasil ini membuat Christopher yang merupakan tersangka kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, terlepas dari jerat pasal dalam UU narkotika. Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.
(bar/kff)