"Yang jadi masalah, saya sering bikin film, anggota DPR kan juga masuk televisi lokal, kita jadi enggak bisa," kata pria yang akrab dipanggil Eko Patrio itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Pria yang sebelumnya dikenal sebagai pelawak ini meminta agar ada batasan-batasan yang jelas terkait aturan tersebut. Eko berharap aturan itu bersifat adil bagi semua anggota DPR. Termasuk anggota DPR yang berlatar belakang pekerja seni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan peraturan DPRβ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Dalam Bagian Kesebelas soal 'Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan'β, Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR, disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
(imk/bar)