14 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi

14 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 02:32 WIB
Suasana di ruang sidang (Angling/detikFoto)
Semarang, - Di hari yang sama dan dengan bergantian, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang untuk mendengar tuntutan jaksa. Mereka dituntut terkait kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tahun 2003.

Berkas perkara 14 mantan legislator DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 itu dibagi menjadi tiga berkas. Persidangan mereka pun dilakukan bergantian sesuai dengan berkas. Sidang dimulai pukul 16.00 sampai pukul 18.00.

Sidang pertama diikuti empat terdakwa yaitu Ahmad Munif, Siti markamah, dan Herman Yusman yang dituntut dua tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Adhi Kuntoro dituntun dua tahun enam bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan kepada terdakwa Adhi Kuntoro membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Dadang Suryawan, Selasa (27/1/2015).

Sidang kedua diikuti empat terdakwa lainnya yaitu Idris Imron, Otok Riyanto, dan Zaenudin Buchori yang dituntut empat tahun penjara sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu Heru Widyatmoko dituntut dua tahun penjara. Terdakwa Idris dan Zaenudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp 36 juta subsider dua tahun penjara.

"Terdakwa Otok Riyanto yang baru mengembalikan uang Rp 3 juta, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33 juta subsider dua tahun. Dan Heru Widyatmoko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta subsider setahun penjara," tndas Dadang.

Persidangan ketiga dijalani oleh enam terdakwa yaitu Leonard Andhik dan Fajar Hidayati dituntut selama dua tahun penjara. Kemudian terdakwa Sugiono, Sri Munasir, Bambang Suprayogie, dan Rudi Soehardjo dituntut hukuman selama empat tahun. Mereka harus membayar uang pengganti Rp 36 juta dan Rp 33 juta subsidair dua tahun penjara.

Selain tuntutan yang beragam, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan 14 terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20 Tahun 2010.

Perkara yang menjerat 14 eks anggota DPRD Kota Semarang itu adalah asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Jateng periode mulai 1 januari hingga 31 Desember 2003 yang diurus pimpinan DRPD Kota Semarang saat itu. Setiap anggota seharusnya mendapatkan Rp 38,4 juta, namun ternyata berkurang menjadi Rp 36 juta dan diambil sebelum masa jatuh tempo asuransi.

Persidangan akan dilanjutkan hari Rabu (4/2) pekan depan. Terdakwa sebanyak 14 orang itu akan mengajukan nota keberatan dan pledoi karena tidak terima dengan tuntutan jaksa.


(alg/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads