Kini, bola ada di tangan Presiden Jokowi terkait status BW. Sebelum Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian sementara, BW tetap akan menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
"Secara resmi belum ada bos pernyataan dari pimpinan yang lain. Tadi rapat terus menerus, jadi sebaiknya kita sama-sama menunggu saja," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ada penetapan dari Presiden saya masih bertugas. Nanti mungkin pimpinan yang lain akan mengirimkan surat ke Presiden, tidak tahu isinya apa. Kalau nanti keputusannya sudah keluar pasti akan ada pernyataan resmi," jelas BW.
Sebagai komisioner yang membidangi penindakan, BW juga berstatus sebagai penyidik dan penuntut. Bahkan, BW juga masih bisa ikut dalam forum ekspose yang membahas soal proses penindakan kasus dan penetapan tersangka.
"Secara yuridis formal kan memang saya masih bisa terlibat. Ekspose juga masih ikut. So far so good," tutur BW sambil disusul senyum.
(kha/bar)