Karyawan PD Doa Bersama Sanggah Kesaksian Polisi di Persidangan

Karyawan PD Doa Bersama Sanggah Kesaksian Polisi di Persidangan

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 23:53 WIB
Jakarta - PN Jakarta Utara tengah menyidangkan kasus pencurian air bersih milik PT Palyja oleh 2 orang warga Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka adalah Fabian Effendi Bin Effendi yang merupakan pemilik PD Doa Bersama dan karyawannya, Junaidi Maruapey.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut, Thomson Pakpahan dalam kesaksiannya mengatakan, kondisi penampungan PD Doa Bersama jika dilihat dari atas tampak diam. Artinya, menurut Thomson, penampungan tersebut tidak aktif alias tidak digunakan untuk melakukan penyulingan.

"Itu atas pengakuan dari petugas gudang PD Doa Bersama bernama Eko. Dan atas pengecekan memang (penyulingan) kondisinya dilihat dari atas diam," katanya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Selasa (27/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikannya, PD Doa Bersama hanya memiliki 1 sumber air meskipun mereka memiliki 2 instalasi pengolahan air atau water treatment plan (WTP). Setelah ditampung, air tersebut dijual kepada penduduk di sekitar wilayah Jakarta Utara menggunakan tangki air.

Effendi telah mengakui bahwa pihaknya memang memasang saluran pada pipa milik PT Palyja. Namun terdakwa kedua, Junaidi membantah hal tersebut. Ia mengungkapkan keberatannya usai saksi Thomson bersaksi dalam persidangan.

"Keberatan, karena saat penangkapan penyulingan air kali di 2 penampungan sedang aktif," sanggah Junaidi.

Namun sidang yang dipimpin oleh hakim Abdul Rosad diskors setelah mendengarkan keterangan 2 saksi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Menurut Jaksa Penuntut, Yan Ervina, terdakwa terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Dikenakan pasal 363 tentang pencurian, ancamannya maksimal 7 tahun penjara," tutur Ervina di lokasi yang sama.

Kasus ini pun menurut Palyja merupakan kasus pencurian terbesar yang mereka alami. Kerugian pun berkisar hingga 2 miliar selama kurun waktu pencurian yang diperkirakan selama 14 bulan.

"Indikasi pencurian sudah sejak awal 2013. Debitnya yang dicuri cukup besar hampir 7,5 liter/detik atau hampir 210 kubik per hari selama 14 bulan. Tingkat kerugian kita ada sebesar mendekati 2 Miliar selama kurun waktu itu," jelas Manajer Jaringan Pipa Palyja Ari Gudadi yang juga hadir dalam persidangan.

"Biasanya kasus pencurian kan kecil-kecil untuk dikonsumsi sendiri, kalau ini untuk dijual. Jadi yang rugi kan warga karena kita pasok air diambil mereka. Kami jadi kesulitan untuk melayani masyarakat Jakarta karena ada pencurian air itu," pungkasnya.


(kff/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads