"Belum meneken. Belum ada. Untuk BW, belum ada," kata Mensesneg Pratikno di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (27/1/2015).
Pratikno mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu dokumen-dokumen terkait untuk diserahkan ke presiden. "Ya tergantung kita masih menunggu dokumen-dokumen. Jadi kami belum memproses itu karena memang kita belum memperoleh dokumen yang terkait," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan undang-undang, keputusan pemberhentian pimpinan KPK berada di tangan Presiden. KPK tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan soal penolakan pimpinan terkait permohonan berhenti sementara yang diajukan BW. Namun, sampai hari ini, KPK belum mendapat kabar, apa yang akan diputuskan Jokowi.
"Sampai hari ini, kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.
"Sekarang ada di tangan Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," tegasnya.
BW sebenarnya sudah mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai pimpinan KPK. Sebagai penegak hukum, BW mengaku mempunyai tanggung jawab moral untuk mundur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, meskipun hingga saat ini kasusnya masih penuh kejanggalan.
(mpr/jor)











































