"Hasil pemeriksaan urine dari BNN yang dilakukan terhadap Christopher Daniel Sjarif adalah negatif," kata Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat, di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015) malam.
Wahyu mengatakan, hasil uji Puslabfor terhadap darah Christopher juga negatif narkoba. Hasil yang sama juga berlaku terhadap saksi yang merupakan pemilik mobil, Muhammad Ali Riza (22). Ia terbukti negatif narkoba baik pemeriksaan di BNN maupun Puslabfor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di dalam melaksanakan proses sidik, tidak mengacu pada pengakuan, kita mengacu pada alat bukti," jelas Wahyu.
"Jadi saya sampaikan bahwa itu adalah pengakuan awal. Kita luruskan setelah hasil tes urine dan darah keluar," lanjutnya.
Hasil ini membuat Christopher terlepas dari jerat pasal dalam UU narkotika. Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancama maksimum 12 tahun penjara.
(rna/mok)











































