Ini Penjelasan PPATK Soal Definisi Rekening Gendut

Ini Penjelasan PPATK Soal Definisi Rekening Gendut

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 19:56 WIB
Ini Penjelasan PPATK Soal Definisi Rekening Gendut
PPATK di DPR
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjawab pertanyaan anggota-anggota Komisi III DPR‎ soal kategori rekening gendut. Namun Kepala PPATK Muhammad Yusuf tak mau menjawab secara detail soal rekening gendut Komjen Budi Gunawan.

"‎Bicara transaksi keuangan mencurigakan, kami tidak bicara besarnya, tapi kami bicara profile dia. Masuk akal atau tidak dengan gaji Rp 5 juta, tapi transaksi Rp 100-200‎ juta (misalnya)," kata Yusuf di depan anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Komisi III memang bertanya soal transaksi yang masuk kategori mencurigakan. Khususnya soal transaksi calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang kini menjadi tersangka kasus yang sering disebut awam sebagai 'rekening gendut'.

"‎Kami menyebutnya transaksi keuangan mencurigakan, cuma media menyebutnya sebagai rekening gendut," kata Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Yusuf enggan untuk berbicara detail soal Komjen Budi Gunawan. Dia menegaskan dirinya terikat sumpah jabatan untuk tidak berbicara mendetail mengenai rekening-rekening yang sedang didalami. "‎Kalau detail, saya tidak akan sampaikan isinya karena saya akan melanggar," ucap Yusuf.

Komisi III juga mempertanyakan soal perbedaan Laporan Hasil Analisis PPATK antara yang digunakan Bareskrim Polri dengan yang digunakan KPK. Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan transaksi keuangan Komjen Budi tak ada masalah, namun KPK menjadikan Budi sebagai tersangka‎ kasus transaksi mencurigakan.

"‎Mengenai Pak Budi Gunawan, memang kondisinya nggak sama. Yang ‎kami kirim tahun 2010 (ke Polri) adalah ada transaksi yang besar.‎ Jadi hanya bicara isu transaksi‎nya,‎" kata Yusuf.

Yusuf menyatakan laporan yang diserahkan ke Bareskrim dengan yang diserahkan ke KPK berbeda. ‎Untuk penyerahan laporan ke Kepolisian, PPATK bersandar pada UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Pasal 26 huruf g. Di situ diatur, dalam melaksanakan fungsinya, PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.‎

‎"Juni 2014, KPK minta dengan dasar ada laporan masyarakat. Untuk yang dari Kepolisian, Pasal 26 g UU 25 2003, sementara yang kedua (KPK) dasarnya adalah pendekatan mereka, bukan inisiatif kami, inisiatif KPK dalam menyidik kasus itu meminta informasi," tutur Yusuf.

Di akhir rapat, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyatakan kesimpulan rapat dengar pendapat ini. DPR mendesak PPATK melaksanakan tugas pokok fungsinya selaras. Dengan substansi ketentuan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga merumuskan rancangan peraturan pelaksanaan Undang-undang dan reformasi internal penegak hukum, baik Polri, Jaksa, KPK, BNN, terutama di daerah terkait pidana pencucian uang.

Kedua, Komisi III DPR mendesak PPATK merumuskan strategi koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna lebih meningkatkan timbal balik Laporan Hasil Analisa dan Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK.‎‎

Lalu bagaimana penjelasannya transaksi keuangan Komjen Budi Gunawan ‎dinilai PPATK sebagai mencurigakan?

"No comment," jawab Yusuf kepada wartawan usai rapat.

(dnu/trq)


Berita Terkait