"Bukan kantor sebenarnya, tapi sekretariat pembantu saja. Di draft Keppres kan tugas kami hanya 30 hari saja," ujar salah satu anggota tim tersebut, Jimly Asshidiqqie di Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Nantinya tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar kisruh KPK-Polri mereda. Sebelum memberikan rekomendasi, tentunya akan dicari fakta-fakta terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya Presiden pun bisa saja mengambil keputusan tanpa rekomendasi tim ini. Sebaliknya, rekomendasi pun bisa saja tidak menjadi keputusan dengan dasar pertimbangan tertentu.
Jika malam ini Keppres diteken oleh Presiden Jokowi, maka tugas awal mereka adalah menyampaikan temuan awal. Setelah itu mencari fakta-fakta lain hingga ke kantor KPK atau Mabes Polri.
(bpn/mok)











































