"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Berdasarkan KUHAP, jika seorang saksi telah dipanggil dua kali tetapi tetap mangkir, memang sangat dimungkinkan untuk dilakukan penjemputan paksa. Tak peduli apakah saksi itu seorang perwira tinggi berbintang dua atau masyarakat sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjemputan paksa adalah upaya terakhir yang biasanya dilakukan KPK jika saksi yang dipanggil tak kunjung kooperatif. Namun, untuk kasus Budi Gunawan karena beberapa saksi merupakan perwira tinggi Polri, KPK akan menembuskan surat panggilan ke presiden sebelum melakukan penjemputan paksa.
Hari ini saja, semua saksi yang sedianya diperiksa untuk Budi Gunawan semuanya mangkir. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Andayono adalah salah satu saksi yang mangkir.
Tak hanya Kapolda Kaltim yang mangkir, ternyata dua polisi lain yang sedianya juga diperiksa untuk kasus Budi Gunawan juga tak memenuhi panggilan. Dua polisi itu adalah Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Heru Purwanto melalui pengacaranya telah mengantarkan surat pemberitahuan sakit.
(kha/jor)











































