Orang nomor satu di Polda Kaltim itu mangkir dari panggilan penyidik KPK yang menangani kasus rekening gendut Budi Gunawan.
"Irjen Pol Andayono, Informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Brigjen Pol (Purn) Drs Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK. Sementara Aiptu Revindo tidak hadir tanpa keterangan," jelas Priharsa.
Dari 8 saksi yang berasal dari Polri yang telah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus rekening gendut Budi Gunawan, baru satu yang telah memenuhi panggilan. Sisanya tak memenuhi panggilan tanpa keterangan dan sebagian memberikan alasan.
Sesuai dengan KUHAP, KPK diberi kewenangan untuk melakukan upaya hukum kepada para saksi yang tidak kooperatif. Salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan adalah penjemputan paksa jika telah dua kali mangkir.
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," tegas Arsa.
Saksi-saksi yang tak kunjung hadir itu tentu sangat menyulitkan KPK guna menyelesaikan kasus ini. Padahal, pihak Mabes Polri sudah meminta agar kasus bisa cepat selesai. Namun, justru para perwira dari Polri sendiri yang tak kunjung kooperatif dengan KPK.
(kha/jor)











































