Indonesia Kunci Rapat-rapat Pintu Maaf untuk 2 Gembong Narkoba Australia

Indonesia Kunci Rapat-rapat Pintu Maaf untuk 2 Gembong Narkoba Australia

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 17:34 WIB
Indonesia Kunci Rapat-rapat Pintu Maaf untuk 2 Gembong Narkoba Australia
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Indonesia mengunci rapat-rapat pintu maaf bagi 2 gembong narkoba berkewarganegaraan Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Hal ini terkait upaya peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis.

"Saya kira kita sudah sepakaโ€Žt di antara rapat pimpinan kementerian dan lembaga bahwa PK hanya sekali," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Rapat yang dimaksud digelar di Kemenkum HAM pada 9 Januari lalu. Saat itu hadir pihak Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Menkopolhukam, Menkum HAM, Jaksa Agung, ahli hukum, akademisi dan pakar hukum. Rapat itu sepakat jika PK hanya satu kali yang mendasarkan pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada grasi, tidak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh. Sebab grasi itu mengakui kesalahan dan minta ampun. Kami menganggap grasi itu final," kata Tony.

โ€ŽHingga saat ini Kejagung menyebut sedang melakukan persiapan eksekusi mati untuk gelombang kedua. Hanya saja Tony belum menyebutkan siapa saja yang akan dieksekusi di tahap selanjutnya. Sejumlah nama yang santer disebut akan dieksekusi mati yaitu duo anggota Bali Nineโ€Ž yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Saat dihubungi terpisah, humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan menyebutkan bahwa hingga sore ini belum ada pemberitahuan adanya surat untuk sidang PK bagi kedua terpidana mati tersebut. Kedua terpidana yang juga dikenal dengan istilah Bali Nine itu kini mendekam di LP Kerobokan, Bali.

"Belum ada suratnya. Hingga sore ini belum ada pemberitahuan," ucap Hasoloan.

Grasi Sukumaran telah ditolak lebih dulu melalui Keppres nomor 32/G tahun 2014. Sedangkan grasi Andrew ditolak dengan Keppres nomor 9/G tahun 2015. Kedua Keppres itu telah ditandatangani oleh Jokowi.


(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads