"Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diusulkan oleh pihak Eksekutif, total anggaran yang diusulkan Rp 73,08 triliun atau meningkat 0,24 persen dibanding dengan Perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, saat membacakan jawaban atas di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Sidang Paripurna dibuka sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan absensi dari 106 anggota DPRD, yang hadir 86 anggota. Sidang dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Pendapatan Daerah Rp 63.801.202.296.451
B. Belanja Daerah Rp 67.446.955.296.451
Surplus/(Defisit) Rp 3.645.753.000.000
C. Pembiayaan Daerah Rp 3.645.753.000.000
1. Penerimaan Pembiayaan Rp 9.282.070.000.000 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp 8.983.500.000.000 dan Pinjaman JEDI sebesar Rp 298.570.000.000
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.636.317.000.000 dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) sebesar Rp 5.627.317.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp 9.000.000.000
D. Total APBD Rp 73.083.272.296.451
Usai ketok palu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan pidato singkatnya. Ia berjanji akan menggunakan APBD 2015 yang telah disahkan legislatif dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Ibu Kota.
"Eksekutif berharap, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok.
(aws/aan)











































