Wakapolri: Saya Perintahkan Anggota Polri Saksi Kasus BG Penuhi Panggilan KPK

Wakapolri: Saya Perintahkan Anggota Polri Saksi Kasus BG Penuhi Panggilan KPK

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 15:55 WIB
Jakarta - Tiga Perwira polisi saksi kasus Komjen Gunawan Mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan telah memerintahkan para anggotanya untuk memenuhi panggilan KPK.

"‎Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK‎," kata Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).

Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.

Hari ini pemeriksaan dijadwalkan kepada empat orang. Mereka adalah: Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono Brigjen (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Gunawan Siahaan. Satu lagi, Kompol Sumardji karena meminta pemeriksaan digeser jadi har ini. Namun belum jelas, apakah mereka sudah hadir atau tidak.

(idh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads