Anggota DPR Dilarang Ngartis, Tantowi: Sudah Digaji APBN Masa Ngobyek?

Anggota DPR Dilarang Ngartis, Tantowi: Sudah Digaji APBN Masa Ngobyek?

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 15:24 WIB
Jakarta - ‎Anggota DPR dilarang menjadi bintang iklan, pemain film, dan pemain sinetron. Peraturan yang dibahas dalam rapat tentang Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik ini mengemuka. Anggota DPR mantan artis, Tantowi Yahya, setuju bila anggota DPR dilarang 'ngartis'.

"Saya setuju. Sebaiknya ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan, pekerjaan-pekerjaan sebelumnya seharusnya ditinggalkan," kata Tantowi yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tantowi yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu aliran country ini menilai anggota DPR yang dulunya artis perlu meninggalkan‎ pekerjaan lamanya. Ini karena anggota DPR menghadapi persepsi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena persepsi publik bisa tidak enak. Masih digaji APBN tapi masih ngobjek (bekerja di dunia hiburan komersial)," kata Tantowi.

Publik bisa mengesankan anggota DPR punya duit banyak karena masih menekuni pekerjaan selebritis. Ini bisa berakibat tidak baik.

"Kalau kita berbicara rakyat banyak, pasti imajinasi mereka tentang bintang iklan itu uangnya bermiliar-miliar," kata Tantowi.

Namun demikian, tak semua acara televisi harus dihindari anggota DPR. Acara televisi yang berkaitan dengan‎ politik justru harus diikuti bila memang perlu. Tantowi mengaku selama menjadi anggota DPR sudah tak bernyanyi lagi di televisi.

"‎Saya sudah nggak nyanyi lagi di televisi," ucapnya.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads