"Di Tatib disebutkan dilarang terlibat di iklan, film, sinetron dan kegiatan seni lainnya yang komersial, khususnya yang merendahkan wibawa martabat. Berarti ada yang bersifat komersial tapi tidak merendahkan wibawa dan martabat," kata perempuan yang akrab disapa Ceu Popong ini.
Hal itu ia sampaikan saat menginterupsi sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015). Interupsi ini terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tentang aktivitas anggota DPR di dunia hiburan, Ceu Popong juga mengkritisi tatib tentang senjata api. Menurutnya, anggota dewan seharusnya juga tidak membawa senpi di luar lingkungan DPR.
"Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mall bagaimana?" ungkap politikus senior yang pernah jadi pimpinan sementara DPR ini.
(imk/trq)











































