"Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata wanita yang akrab disapa Ceu Popong ini.
Uneg-uneg itu disampaikan Ceu Popong saat interupsi di sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015). Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surrahman Hidayat sudah membacakan poin-poin rancangan tata tertib anggota dewan yang sudah disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diikutsertakan ahli bahasa tapi ada salah ketik yang harus dibetulkan," ucap Popong.
Interupsi Ceu Popong memicu tanggapan dari anggota dewan lainnya. Mereka meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR menyetujui masukan dari para anggota tersebut.
Rancangan peraturan DPRβ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
(imk/trq)











































