Anggota Dilarang Bawa Senjata di Gedung DPR, Ceu Popong: Kalau di Mal?

Anggota Dilarang Bawa Senjata di Gedung DPR, Ceu Popong: Kalau di Mal?

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 12:37 WIB
Anggota Dilarang Bawa Senjata di Gedung DPR, Ceu Popong: Kalau di Mal?
Ceu Popong
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan telah menyusun Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Anggota Fraksi Golkar Popong Otje Djunjunan mengkritisi tatib tentang kepemilikan senjata api oleh anggota DPR.

"Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata wanita yang akrab disapa Ceu Popong ini.

Uneg-uneg itu disampaikan Ceu Popong saat interupsi di sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015). Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surrahman Hidayat sudah membacakan poin-poin rancangan tata tertib anggota dewan yang sudah disusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tentang senjata api, Ceu Popong juga mempertanyakan tatib tentang anggota DPR yang terjun di dunia hiburan. Tata bahasa di tatib ini juga dikritisi anggota Komisi X ini.

"Sudah diikutsertakan ahli bahasa tapi ada salah ketik yang harus dibetulkan," ucap Popong.

Interupsi Ceu Popong memicu tanggapan dari anggota dewan lainnya. Mereka meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR menyetujui masukan dari para anggota tersebut.

Rancangan peraturan DPRβ€Ž tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads