Rancangan tata tertib anggota DPR yang sudah disusun dibacakan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surrahman Hidayat di sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Larangan soal membawa senjata api ke DPR tercantum di Pasal 8 ayat 7 tata tertib tersebut. Berikut bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini memicu beragam reaksi anggota DPR. Beberapa orang wakil rakyat pun menginterupsi untuk mempertanyakan kejelasan aturan tersebut.
"Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata anggota Fraksi Golkar yang akrab disapa Ceu Popong.
Isu soal kepemilikan senjata api oleh anggota DPR sempat ramai dibahas beberapa tahun lalu. Pemberitaan media nasional waktu itu mengungkap ternyata cukup banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang memiliki senjata api.
(imk/trq)











































