"Bisa ditebak koruptor yang akan gembira atas situasi ini," jelas Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (27/3/2015).
Menurut Johan, dirinya hanya berbicara fakta, jika pimpinan KPK dan pejabat KPK dengan mudah dijadikan tersangka karea laporan masyarakat maka KPK akan lumpuh karena mereka secara undang-undang harus diberhentikan sementara.
"Sedang proses hukum kita tahu semua memakan waktu yang lama. Jangan lagi bicara tdk ada bermaksud melemahkan KPK apalagi bicara bicara mendukung KPK. Karena sesungguhnya yang terjadi adalah KPK lumpuh," urai dia.
"Dan ratusan perkara akan terbengkalai, penanganannya," tutup dia.
(ndr/trq)











































