Surahman membacakan perihal rancangan peraturan itu dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
"Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR 17 November 2014 memutuskan menegaskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan pembahasan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Surahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klarifikasi pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat, termasuk dengan jenis sanksinya. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan dewan atau pemberhentian dari jabatan di DPR. Dan sanksi berat adalah pemberhentian sementara, paling singat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Kemudian, Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari 14 bab dengan 75 pasal. Peraturan ini mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD, meliputi sistem pencegahan, penindakan, substansi penyelidikan, pemeriksaan, hingga pembentukan tim panel menangani kasus pelanggaran kode etik.
(dnu/trq)