Rancangan Peraturan Kode Etik Anggota DPR Dibahas di Paripurna

Rancangan Peraturan Kode Etik Anggota DPR Dibahas di Paripurna

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 11:58 WIB
Jakarta - DPR membahas pengesahan Rancangan Peraturan ‎DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) diketuai oleh Surahman Hidayat dari Fraksi PKS.

Surahman membacakan perihal rancangan peraturan itu dalam rapat paripurna‎ DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

"Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR 17 November 2014 memutuskan menegaskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan pembahasan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Surahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Klarifikasi pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat, termasuk dengan jenis sanksinya. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan dewan atau pemberhentian dari jabatan di DPR. Dan sanksi berat adalah pemberhentian sementara, paling singat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Kemudian, Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari 14 bab dengan 75 pasal. Peraturan ini mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD, meliputi sistem pencegahan,‎ penindakan, substansi penyelidikan, pemeriksaan, hingga pembentukan tim panel menangani kasus pelanggaran kode etik.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads