"Enggak dari Menteri Perdagangan malahan ada usulan sama sekali tidak boleh ada alkohol. Jadi kita mesti diskusi," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Menurut Ahok, pemerintah juga perlu melihat sejarah perkembangan minuman beralkohol di Indonesia. Sebab kalau pemerintah melarang peredaran miras begitu saja, bisa-bisa yang terjadi ke depannya malah penjualan secara gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu Anda batasin, sama kayak saya bilang pelacuran Anda batasin di apartemen-apartemen. Lebih parah penyakit HIV juga nambah. Makanya kita mesti duduk diskusi soal di bawah 5 persen boleh dijual nggak, di tempat tertentu boleh nggak," sambung suami Veronica Tan tersebut.
Ahok mengatakan, lebih baik pemerintah menentukan batas usia konsumen yang boleh membeli miras di minimarket. Dinilainya itu lebih efektif dibanding pelarangan total.
"Nah kalau dibatasi 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli. Ini malahan turun angka kriminal seperti itu," terang mantan Gubernur Belitung Timur itu.
Apakah peraturan tersebut bisa dibilang melanggar Keputusan Presiden (Kepres)?
"Makanya saya bilang kita mesti duduk ngomong yang mana. Kalau memang dia ngotot, kita ikut saja. Kita lihat saja sejarah akan membuktikan, nanti akan terjadi penyelundup-penyelundup bir. Berarti semua pabrik bir harus tutup di Indonesia," kata Ahok.
"Semua yang mengandung alkohol harus tutup, nggak bisa jual. Cuma jual di hotel, di sini berapa duit, pajaknya berapa. Ini yang orang-orang bawah akan mulai seperti itu. Ini sejarah loh, saya cuma belajar dr sejarah. Dulu Al Capone bisa ada di Chicago mafia gitu salah satu diselundupin bir," pungkasnya.
Larangan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di situ disebutkan selutuh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket.
Akan tetapi, penjualan itu tetap diperbolehkan bagi supermarket atau hipermarket. Sementara itu, sebelumnya Ahok memperbolehkan penjualan minuman beralkohol dengan aturan di bawah 5 persen mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Penertiban Umum.
"Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol di bawah) 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas," ujar Ahok usai menanggapi pernyataan Fraksi PKS dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1) lalu.
Ahok menegaskan penjualan miras di minimarket diawasi dengan ketat dan selektif. Bahkan lokasi minimarketnya juga harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah.
(aws/fjp)