Bareskrim Tebang Pilih Kasus, KY Ragukan Kinerja Polri

Bareskrim Tebang Pilih Kasus, KY Ragukan Kinerja Polri

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 10:19 WIB
Hakim agung Yamani usai dipecat (dok.detikcom)
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri dinilai tebang pilih dalam menangani perkara. Di kasus Bambang Widjodjanto, Polri langsung menangkapnya selang 4 hari setelah dilaporkan Sugianto Sabran. Tapi di kasus hakim agung Ahmad Yamani yang memalsukan vonis gembong narkoba, Polri mendiamkannya.

Yamani dilaporkan oleh Komisi Yudisial (KY) --lembaga tinggi negara yang dibentuk UUD 1945-- ke Bareskrim pada penghujung 2012. Setelah 3 tahun berlalu, laporan KY terhadap Yamani seolah masuk peti es.

"Ya, ternyata Bareskrim tebang pilih juga," kata pimpinan KY Imam Anshori Saleh, Selasa (27/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena Bareskrim tebang pilih, KY meragukan kinerja Polri. Sehingga KY masih gamang melaporkan temuan baru yaitu kasus pemalsuan identitas hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA) berinisial SM. Takutnya setelah SM dilaporkan tidak ditindaklanjuti layaknya kasus Yamani.

"Makanya untuk SM, KY pikir-pikir, apa diajukan (dilaporkan) atau tidak," ujar Imam.

SM merupakan hakim ad hoc tipikor yang berasal dari jalur akademisi. Selain memalsukan pekerjaan dan umur, SM tersebut juga memalsukan status perkawinan. Ia juga mengubah tahun kelahiran.

"Yamani saja yang sudah terang benderang melakukan pemalsuan putusan saja sudah hampir 3 tahun tidak juga ditangani," sesal Imam.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads