Yamani dilaporkan oleh Komisi Yudisial (KY) --lembaga tinggi negara yang dibentuk UUD 1945-- ke Bareskrim pada penghujung 2012. Setelah 3 tahun berlalu, laporan KY terhadap Yamani seolah masuk peti es.
"Ya, ternyata Bareskrim tebang pilih juga," kata pimpinan KY Imam Anshori Saleh, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya untuk SM, KY pikir-pikir, apa diajukan (dilaporkan) atau tidak," ujar Imam.
SM merupakan hakim ad hoc tipikor yang berasal dari jalur akademisi. Selain memalsukan pekerjaan dan umur, SM tersebut juga memalsukan status perkawinan. Ia juga mengubah tahun kelahiran.
"Yamani saja yang sudah terang benderang melakukan pemalsuan putusan saja sudah hampir 3 tahun tidak juga ditangani," sesal Imam.
(asp/nrl)