Aneh! BW Ditangkap, Hakim Agung Pemalsu Putusan Gembong Narkoba Didiamkan

Aneh! BW Ditangkap, Hakim Agung Pemalsu Putusan Gembong Narkoba Didiamkan

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 09:32 WIB
Hakim agung Yamani usai dipecat (dok.detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melaporkan Ahmad Yamani, hakim agung yang memalsukan putusan gembong narkotika Hengky Gunawan pada tahun 2012. Namun hingga kini, kasus ini didiamkan oleh Mabes Polri.

"Ternyata Bareskrim tebang pilih juga. Laporan Yamani yang sudah hampir 3 tahun saja tidak juga ditangani," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (27/1/2015).

Berbeda dengan laporan Suginto Sabran yang melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (BW). Bareskrim Mabes Polri langsung menangkap BW dan menetapkan status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini aneh. BW cepat, tapi kok laporan kami belum ada kemajuan," ucap Imam.

Yamani memalsukan putusan gembong narkotika Hengky Gunawan. Sedianya, majelis hakim yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Yamani itu akan mengubah hukuman Hengky dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Namun saat salinan putusan dikirim ke Surabaya, Yamani 'membegal' putusan itu dan mencoret amar serta menggantinya menjadi 12 tahun penjara. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) dengan KY lalu membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan Yamani dipecat pada 11 Desember 2012. Setelah itu, Yamani dilaporkan ke Mabes Polri. 3 Tahun berlalu, kasus Yamani tidak jelas ujung pangkalnya.

"Laporan kami kan lebih jelas (dibandingkan kasus BW). Tapi kok nggak ada kelanjutannya," ujar Imam.

Beberapa pekan usai pelaporan, Kabareskrim Komjen Sutarman mengaku belum bisa melakukan penyidikan karena belum menemukan bukti putusan yang dipalsu itu.

"Sampai sekarang surat yang itu (berkas putusan), baik surat yang vonisnya aslinya yang 15 tahun dan surat yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu sama kami," kata Sutarman pada 14 Januari 2013 yang belakangan menjadi Kapolri itu.

Beda laporan KY, beda laporan Sugianto Sabran. Padahal pelapor Ahmad Yamani adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk UUD 1945. Mengapa penanganan laporan terhadap Yamani tidak secepat penanganan laporan terhadap BW?


(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads