Melihat Lebih Jelas Upaya 'Penghancuran' KPK Lewat Laporan ke Polri

Melihat Lebih Jelas Upaya 'Penghancuran' KPK Lewat Laporan ke Polri

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 08:33 WIB
Melihat Lebih Jelas Upaya Penghancuran KPK Lewat Laporan ke Polri
Jakarta - Satu per satu pimpinan KPK dilaporkan ke polisi. Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyebut ada upaya sistematis untuk menghancurkan KPK.

Awalnya hanya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dilaporkan ke polisi, lalu merembet ke Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Kasus yang dilaporkan beragam, mulai dari dugaan mengarahkan pemberian keterangan palsu di pengadilan, hingga pencurian saham.

"β€ŽAda satu proses sistematis untuk bagaimana menghancurkan KPK. Sebab kelima orang ini bersama-sama, saya ikut proses seleksi," kata Abdullah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP tak geleng-geleng dengan laporan-laporan itu. Pasalnya, dalam kurun waktu 2 minggu, hampir semua pimpinan KPK dilaporkan. Tak berselang lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut.

"β€ŽSaya tidak tahu apakah kebetulan ataukah disengaja setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes. Kemudian setelah itu katanya Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna," ujar Johan.

Status tersangka BW membuat pria 56 tahun itu mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan KPK. Akankah Polri tetap melanjutkan laporan atas tiga petinggi KPK lainnya? Berikut laporan-laporan terhadap pimpinan KPK:


1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) jadi pimpinan KPK pertama yang dilaporkan ke polisi. Bambang tak hanya dilaporkan, tapi juga telah ditetapkan jadi tersangka, bahkan sempat ditangkap.

BW dilaporkan oleh politikus PDIP Sugianto Sabran. Perkara laporan adalah Tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Waktu kejadian perkara yang dilaporkan pada Juli 2010. Tempat kejadian perkara adalah Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

Tuduhan memberikan keterangan palsu ini terkait dengan sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 silam. BW saat itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat yang mengalahkan Sugianto di persidangan.

BW dikait-kaitkan dengan vonis bersalah kepada Ratna Mutiara, saksi pihak Ujang yang divonis 5 bulan karena memberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat.

Namun Ratna yang dikonfirmasi wartawan menepis kaitan kasusnya dengan BW. Dengan tegas dia menyatakan tak pernah diarahkan oleh BW. Ujang Iskandar juga sudah menegaskan saksi-saksi yang disiapkan pihaknya tak terkait dengan BW.

Atas laporan Sugianto, BW kini berstatus tersangka. Dia bahkan sempat ditangkap sambil diborogol di depan anaknya. Namun tekanan publik akhirnya membuat Polri membebaskan BW.

Meski sudah bebas, status tersangka yang disandang BW membuatnya harus mengajukan pengunduran diri. BW ingin memberi contoh, sebagai pejabat negara, etika harus dijunjung tinggi.

1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) jadi pimpinan KPK pertama yang dilaporkan ke polisi. Bambang tak hanya dilaporkan, tapi juga telah ditetapkan jadi tersangka, bahkan sempat ditangkap.

BW dilaporkan oleh politikus PDIP Sugianto Sabran. Perkara laporan adalah Tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Waktu kejadian perkara yang dilaporkan pada Juli 2010. Tempat kejadian perkara adalah Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

Tuduhan memberikan keterangan palsu ini terkait dengan sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 silam. BW saat itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat yang mengalahkan Sugianto di persidangan.

BW dikait-kaitkan dengan vonis bersalah kepada Ratna Mutiara, saksi pihak Ujang yang divonis 5 bulan karena memberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat.

Namun Ratna yang dikonfirmasi wartawan menepis kaitan kasusnya dengan BW. Dengan tegas dia menyatakan tak pernah diarahkan oleh BW. Ujang Iskandar juga sudah menegaskan saksi-saksi yang disiapkan pihaknya tak terkait dengan BW.

Atas laporan Sugianto, BW kini berstatus tersangka. Dia bahkan sempat ditangkap sambil diborogol di depan anaknya. Namun tekanan publik akhirnya membuat Polri membebaskan BW.

Meski sudah bebas, status tersangka yang disandang BW membuatnya harus mengajukan pengunduran diri. BW ingin memberi contoh, sebagai pejabat negara, etika harus dijunjung tinggi.

2. Abraham Samad

Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiβ€Ž.

"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor: LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polriβ€Ž, Senin (26/1) kemarin.

Abraham Samad dilaporkan karena dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis, bahkan diduga menjanjikan bantuan meringankan hukuman Emir Moeis. Laporan terhadap Abraham ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.

"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," papar Rikwanto.

Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupaβ€Ž satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015β€Ž lalu.

Samad menyebut artikel berujudul Rumah Kaca Abraham Samad itu sebagai fitnah.

2. Abraham Samad

Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiβ€Ž.

"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor: LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polriβ€Ž, Senin (26/1) kemarin.

Abraham Samad dilaporkan karena dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis, bahkan diduga menjanjikan bantuan meringankan hukuman Emir Moeis. Laporan terhadap Abraham ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.

"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," papar Rikwanto.

Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupaβ€Ž satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015β€Ž lalu.

Samad menyebut artikel berujudul Rumah Kaca Abraham Samad itu sebagai fitnah.

3. Adnan Pandu Praja

Adnan Pandu Praja
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pencurian saham PT Desy Timber. Ahli waris pemilik perusahaan, Mukhlis Ramlan menyebut Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.

Mukhlis menjelaskan bahwa PT Desy Timber meminta lawyer firm milik Adnan Pandu dan Indra pada tahun 2005 untuk melakukan advokasi hukum karena ada konflik internal di perusahaan tersebut. Mukhlis menuding Adnan Pandu memanfaatkan konflik itu.

"Di konflik internal itu mereka mengambil saham. Mereka buat roof sendiri, mereka membuat akte notariat secara palsu dan RUPS yang dilakukan Muis Murad grup bahwa ini adalah pemilik yang sah dan sekarang perusahaannya lagi loading kayu di Berau," papar Mukhlis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1) lalu.

Lalu, mengapa kasus yang terjadi tahun 2006 baru dilaporkan ke Mabes Polri saat ini?

"Saya sudah ke Polres Berau. Saya sudah ke Polda Kaltim, tidak ditanggapi sejak 2008 terus 2009. Itu bukan kami saja yang melapor," jawab Mukhlis.

Adnan Pandu dilaporkan dengan menggunakan pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Laporan Mukhlis di Bareskrim Polri dicatat dengan nomor TBL/48/I2015/Bareskrim.

Adnan Pandu sudah membantah tudingan Mukhlis. Dia menyebut laporan Mukhlis sebagai upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. "Usaha kriminalisasi ke kami itu adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," kata Pandu saat mengikuti aksi #SaveKPK dalam car free day di Jl Sudirman, Jakpus, Minggu (25/1) lalu.

3. Adnan Pandu Praja

Adnan Pandu Praja
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pencurian saham PT Desy Timber. Ahli waris pemilik perusahaan, Mukhlis Ramlan menyebut Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.

Mukhlis menjelaskan bahwa PT Desy Timber meminta lawyer firm milik Adnan Pandu dan Indra pada tahun 2005 untuk melakukan advokasi hukum karena ada konflik internal di perusahaan tersebut. Mukhlis menuding Adnan Pandu memanfaatkan konflik itu.

"Di konflik internal itu mereka mengambil saham. Mereka buat roof sendiri, mereka membuat akte notariat secara palsu dan RUPS yang dilakukan Muis Murad grup bahwa ini adalah pemilik yang sah dan sekarang perusahaannya lagi loading kayu di Berau," papar Mukhlis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1) lalu.

Lalu, mengapa kasus yang terjadi tahun 2006 baru dilaporkan ke Mabes Polri saat ini?

"Saya sudah ke Polres Berau. Saya sudah ke Polda Kaltim, tidak ditanggapi sejak 2008 terus 2009. Itu bukan kami saja yang melapor," jawab Mukhlis.

Adnan Pandu dilaporkan dengan menggunakan pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Laporan Mukhlis di Bareskrim Polri dicatat dengan nomor TBL/48/I2015/Bareskrim.

Adnan Pandu sudah membantah tudingan Mukhlis. Dia menyebut laporan Mukhlis sebagai upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. "Usaha kriminalisasi ke kami itu adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," kata Pandu saat mengikuti aksi #SaveKPK dalam car free day di Jl Sudirman, Jakpus, Minggu (25/1) lalu.

4. Zulkarnaen

Zulkarnaen
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen memang belum dilaporkan ke polisi, namun ada orang yang berniat melaporkannya. Orang itu adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid.

Fathorrasjid yang mengklaim sebagai simpatisan Partai NasDem menyebut Zulkarnaen diduga menerima suap dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

"Sebenarnya ini sudah lama, sekitar 1 tahun yang lalu kita sebut. Nah besok tanggal 28 Januari akan kami laporkan ke Mabes Polri," ucap Fathorrasjid, Senin (26/1) lalu.

Fathorrasjid menyebut bahwa pihaknya tidak memanfaatkan momentum kegaduhan KPK dan Polri. Dia mengaku mempunyai bukti-bukti untuk melaporkan Zulkarnaen. "Ini nggak ada hubungannya dengan lembaga KPK. Jangan salah," ucap Fathorrasjid yang mantan politisi PKB ini.

Selain itu, Fathorrasjid mengaku bahwa kasus tersebut melibatkan banyak pihak.β€Ž Nama Zulkarnaen disebut oleh Fathorrasjid menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar β€Žsaat menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.

Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar. Kemudian dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.

Zulkarnaen belum memberi tanggapan atas rencana laporan ini.

4. Zulkarnaen

Zulkarnaen
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen memang belum dilaporkan ke polisi, namun ada orang yang berniat melaporkannya. Orang itu adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid.

Fathorrasjid yang mengklaim sebagai simpatisan Partai NasDem menyebut Zulkarnaen diduga menerima suap dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

"Sebenarnya ini sudah lama, sekitar 1 tahun yang lalu kita sebut. Nah besok tanggal 28 Januari akan kami laporkan ke Mabes Polri," ucap Fathorrasjid, Senin (26/1) lalu.

Fathorrasjid menyebut bahwa pihaknya tidak memanfaatkan momentum kegaduhan KPK dan Polri. Dia mengaku mempunyai bukti-bukti untuk melaporkan Zulkarnaen. "Ini nggak ada hubungannya dengan lembaga KPK. Jangan salah," ucap Fathorrasjid yang mantan politisi PKB ini.

Selain itu, Fathorrasjid mengaku bahwa kasus tersebut melibatkan banyak pihak.β€Ž Nama Zulkarnaen disebut oleh Fathorrasjid menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar β€Žsaat menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.

Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar. Kemudian dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.

Zulkarnaen belum memberi tanggapan atas rencana laporan ini.
Halaman 2 dari 10
(trq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads