Ini yang Dilakukan Tim 8 saat Selesaikan Cicak vs Buaya Jilid I

Ini yang Dilakukan Tim 8 saat Selesaikan Cicak vs Buaya Jilid I

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 05:32 WIB
Presiden Jokowi bersama Tim Tujuh (Foto - Intan/Setpres)
Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk tim 7 untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi antara KPK dan Polri, yang saat ini dikenal publik sebagai Cicak vs Buaya jilid II. Hal yang sama pernah dilakukan oleh Presiden SBY yang waktu itu membentuk tim 8 yang bertugas menginvestigasi dan mendamaikan kedua pihak yang bertikai dalam Cicak vs Buaya jilid pertama.

"Saat itu kami diberikan mandat oleh Presiden SBY berupa Keppres yang menjadi pedoman kami dalam mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak," ujar advokat senior, Todung Mulya Lubis saat dihubungi detikcom, Selasa (27/1/2015).

Pada saat Cicak vs Buaya jilid I, Todung merupakan salah satu anggota tim 8, bersama Hikmahanto Juwana yang saat ini ikut menjadi anggota tim 7 besutan Jokowi. Menurutnya, Keppres dari Presiden dianggap sangat membantu dalam memberikan wewenang kepada tim 8 untuk melakukan investigasi dan mencari informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari mandat berupa Keppres, kami mendapatkan banyak informasi dari kedua belah pihak. Sehingga saya pikir Presiden memang perlu membuat ketegasan dan memberikan tim 7 wewenang berupa Keppres untuk mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak yang bertikai," kata Todung.

Presiden Jokowi memanggil 7 tokoh senior untuk membantu meredam ketegangan antara KPK dan oknum Polri. Mantan Ketua MK yang kini menjadi Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dia bersama enam senior lain masih menanti Keppres dari Jokowi.

"Kami ini kan masih menunggu Keppres dari Presiden apakah nantinya diberi nama apa, tugasnya apa, dan jumlahnya berapa. Setelah itu baru kami bisa menjalankan program. Kalau sudah ada Keppres, kami bisa ke KPK atau ke Polri atau ke mana saja sepanjang berkaitan dengan tugas," ujar Jimly saat dihubungi, Senin (26/1).

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads