Eks Hakim MK: Imunitas KPK Belum Perlu, Cukup Kekuasaan Presiden

Eks Hakim MK: Imunitas KPK Belum Perlu, Cukup Kekuasaan Presiden

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 19:33 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi disarankan oleh mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana untuk memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK melalui Perppu menyusul banyaknya serangan yang ditujukan kepada para pimpinan komisi tersebut. Namun ada yang menilai hak imunitas itu belum diperlukan. Kekuasaan presiden saja cukup bisa menyelesaikan prahara di KPK.

"Kalau saya menilai ini bisa diselesaikan oleh kekuasaan Presiden," ucap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Harjono mengatakan, hak imunitas memiliki kelebihan dan kekurangan. Di mana hak tersebut bisa untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat itu, atau bisa jadi malah menimbulkan persoalan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah soal aturan sampai di mana batas imunitas seseorang. Semuanya harus jelas agar tidak menimbulkan keraguan hukum.

"Batas imunitasnya di mana? Apa tersangka saja? Apa setelah terpidana? Semuanya perlu diatur. Tidak hanya ini begini, ada konsekuensinya sendiri," jelas Harjono.

Menurutnya kasus yang saat ini menyerang pimpinan KPK memang hal yang langka dan bisa saja berpikir untuk memberikan hak imunitas. Tugas KPK adalah membersihkan para koruptor, jadi para pemimpinnya harus terbebas dari segala masalah hukum, jangan sampai malah jadi tersangka.

"Ya sapunya harus bersih dulu untuk membersihkan, kok sapunya dikotori. Oleh karena itu jadi tersangka saja nggak boleh. Itu yang jadi pikiran kita juga," ujarnya.

"Sekarang kita beri imunitas, apakah segampang itu memberi imunitas. Jadi ini harus dipertimbangkan. Orang bisa mengatakan kita beri imunitas hanya untuk saat itu. Tapi konsekuensinya, kan belum dipikirkan," tambahnya.

(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads