"Kalau saya menilai ini bisa diselesaikan oleh kekuasaan Presiden," ucap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Harjono mengatakan, hak imunitas memiliki kelebihan dan kekurangan. Di mana hak tersebut bisa untuk menyelesaikan persoalan yang ada saat itu, atau bisa jadi malah menimbulkan persoalan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas imunitasnya di mana? Apa tersangka saja? Apa setelah terpidana? Semuanya perlu diatur. Tidak hanya ini begini, ada konsekuensinya sendiri," jelas Harjono.
Menurutnya kasus yang saat ini menyerang pimpinan KPK memang hal yang langka dan bisa saja berpikir untuk memberikan hak imunitas. Tugas KPK adalah membersihkan para koruptor, jadi para pemimpinnya harus terbebas dari segala masalah hukum, jangan sampai malah jadi tersangka.
"Ya sapunya harus bersih dulu untuk membersihkan, kok sapunya dikotori. Oleh karena itu jadi tersangka saja nggak boleh. Itu yang jadi pikiran kita juga," ujarnya.
"Sekarang kita beri imunitas, apakah segampang itu memberi imunitas. Jadi ini harus dipertimbangkan. Orang bisa mengatakan kita beri imunitas hanya untuk saat itu. Tapi konsekuensinya, kan belum dipikirkan," tambahnya.
(slm/nwk)