“Sejauh ini kita sudah meminta kepada keluarga korban pesawat QZ8051 seluruh dokumentasi yang diperlukan karena hal itu jadi salah satu kendala untuk pemenuhan asuransi. Sesuai amanat dalam peraturan Kemenhub tahun 2011 harus ada keterangan ahli waris,” ujar Sunu, usai konfrensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/1/2015).
Sunu mengatakan untuk WNI, ahli waris harus menyertai keterangan dari kecamatan. Sementara untuk WNA harus memiliki keterangan dari aktar notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang bergerak cepat dalam pencairan asuransi. Dia mengaku, Pemkot Surabaya pernah menawarkan ruang khusus untuk dapat dilakukan sidang.
“Kerja sama OJK dan Pemkot Surabaya akan mengakomodasi, menyediakan ruang khusus sehingga tidak terbagi sidang yang lain,” tutupnya.
(edo/ros)











































