Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (26/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujarnya.
Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupa satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015 lalu.
Samad sudah membantah keras tudingan Hasto. Dia menyebut langkah ini sebagai fitnah dan kriminalisasi terhadap KPK.
Dengan demikian, tiga pimpinan KPK sudah dilaporkan ke polisi. Satu lagi wakil ketua Zulkarnain, kabarnya akan diadukan ke Polisi besok oleh simpatisan NasDem Fathorrasjid.
(idh/mad)