Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiβ.
"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Rikwanto di Mabes Polriβ, Senin (26/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujarnya.
Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupaβ satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015β lalu.
Samad sudah membantah keras tudingan Hasto. Dia menyebut langkah ini sebagai fitnah dan kriminalisasi terhadap KPK.
Dengan demikian, tiga pimpinan KPK sudah dilaporkan ke polisi. Satu lagi wakil ketua Zulkarnain, kabarnya akan diadukan ke Polisi besok oleh simpatisan NasDem Fathorrasjid.
(idh/mad)