"Saya nggak ada yang merasa mengarahkan," tegas Ratna lagi saat ditemui di rumahnya di Kotawaringin Barat, Senin (26/1/2015).
Ratna menjelaskan, dirinya sudah mendengar kasus yang menimpa BW. Dia pun menyampaikan siap bersaksi untuk BW. Total saat itu ada 68 saksi yang bersaksi di sidang MK untuk Ujang Iskandar yang kini menjadi Bupati Kotawaringin Barat, menghadapi Sugiyanto Sabran politisi PDIP yang melaporkan BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya untuk KPK semuanya itu kan membutuhkan KPK, selama kita ada kebebasan berbicara, kita punya kebebasan berbicara dan punya kebebasan berpendapat walaupun rumah saya di pojok sini," tutur dia.
Ratna satu-satunya saksi yang dipidana karena kesaksian palsu. Dia mengaku karena gugup saat itu mengucap nama Eko yang ikut bagi-bagi uang. Nah Ratna pun akhirnya dipidana dan kena 5 bulan penjara. Dia ditahan Bareskrim Polri dan kemudian Rutan Pondok Bambu.
(tfn/ndr)