"Kalau selama ini kan ketika bicara hak prerogatif presiden dalam konteks Polri dan TNI itu semi, tidak murni karena semuanya harus lewat persetujuan DPR," kata Emerson di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Ia mencontohkan dalam kasus calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan yang bermasalah dengan dugaan rekening gendut. DPR menyetujui rekomendasi Presiden Joko Widodo walau tahu calon tunggal itu menyandang status tersangka dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPR tidak setuju penonaktifan artinya apa? Tetap Kapolrinya BG. Ini yang saya pikir adalah kondisi darurat yang itu harus jadi fokus dari MK," tambahnya.
Fokus dari MK yang dimaksud adalah permohonan yang diajukan Prof Denny Indrayana bersama Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan di benteng konstitusi itu. Mereka mengujimaterikan UU Polri dan UU TNI yang mengatur keterlibatan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI.
"Karena lagi-lagi, kita butuh dukungan dari MK untuk menyelesaikan konflik antara BG dengan KPK. Jadi titik tekannya negara ini sedang darurat dan kita butuh dukungan MK untuk segera memeriksa permohonan yang kita ajukan," ujar Emerson.
Di lokasi yang sama, pakar hukum UGM Prof Denny Indrayana menyatakan presiden Indonesia tak memiliki hak prerogatif akibat berlakukan UU Polri dan UU TNI mengenai keterlibatan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri serta Panglima TNI. Padahal, menurut Prof Denny, Indonesia menjalankan sistem presidensial di mana presiden punya hak prerogatif seperti yang diatur UUD 1945.
"Jadi kata-kata hak prerogatif presiden yang sering kita sebut itu kiasan indah saja. Karena itu, kita dorong agar ini, apapun kondisinya, konsepnya benar. Dalam hal ini, pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan sebagai hak prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR," ujar Prof Denny.
Lalu, kalau masalah persetujuan DPR, apa bedanya dengan presiden minta pertimbangan KPK dan PPATK? "Di atas hukum itu kan ada moralitas, melibatkan KPK itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Melibatkan KPK dalam mengecek kebersihan calon Kapolri itu moralitas konstitusional," jawab sang profesor.
Sementara itu, terkait 'dukungan' MK, Ketua MK Arief Hidayat enggan menanggapi karena berhubungan dengan perkara yang akan disidangkan. Arief juga menyatakan belum tahu apakah permohonan Prof Denny dkk bisa dipercepat atau tidak karena momentum saat ini.
"Saya tidak boleh berkomentar untuk perkara yang sedang masuk di MK. Kalau mempercepat, saya belum tahu perkaranya. Nanti kita lihat dulu, kita juga belum lihat apakah itu permohonannya sudah teregister atau belum," ujar Arief saat dihubungi terpisah.
Prof Denny dkk mendatangi gedung MK pada pukul 14.00 WIB. Mereka membawa sejumlah berkas untuk menggugat keterlibatan anggota dewan dalam penentuan Kapolri dan Panglima TNI.
(vid/rvk)











































