"Kasus Komjen BG tiga saksi yang tidak hadir adalah Kompol Sumardji, Brigjen Herry Prastowo, dan Kombes Ibnu Isticha," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/1/2015).
Menurut Priharsa ada beberapa alasan tiga perwira polisi itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan. Kompol Sumardji yang merupakan Wakapolres Jombang ditunda pemeriksaannya menjadi besok. Kombes Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol) beralasan sedang mendampingi mahasiswa S3 dan Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri) beralasan sedang menjalankan tugas operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah saksi-saksi penting untuk membongkar kasus Budi Gunawan. Sebagai enam saksi pertama yang diperiksa, jelas para perwira polisi itu sangat tahu kasus rekening gendut Budi. Para saksi yang tak kunjung mau diperiksa jelas sangat menyulitkan KPK. Di satu sisi, pihak kepolisian dan beberapa pihak lain meminta agar penanganan kasus Budi Gunawan bisa cepat selesai, namun di sisi lain sangat sulit bagi KPK untuk memeriksa saksi-saksi karena tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
(kha/fjp)