Kemenhub Buat Aturan Pemeriksaan Kesehatan Awak Transportasi Umum

Kemenhub Buat Aturan Pemeriksaan Kesehatan Awak Transportasi Umum

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 18:29 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui ada kekeliruan pada pihak AirAsia saat menyatakan pilot AirAsia positif narkoba beberapa waktu lalu. Untuk itu, Kemenhub menerbitkan peraturan yang akan mengatur kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi awak transportasi umum.

"Sehingga perlu diklarifikasi Kemenhub kepada AirAsia ada kekeliruan, sehingga hari ini kita melakukan klarifikasi kejadiannya seperti ini agar tidak terulang kembali," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.

Hal itu disampaikan Barata dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/1/2015). Oleh karena itu sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan menerbitkan peraturan pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami analisa untuk efektifitasnya, kami akan menerbitkan peraturan Kemenhub tentang pemeriksaan kesehatan awak dari angkutan umum, termasuk pilot," imbuh Barata.

Barata mengatakan, selama ini, awak transportasi udara wajib diuji kadar alkohol sebelum bertugas.

"Setidaknya ada ahli medis yang bisa memeriksa tekanan darah dan kadar akohol dalam hal ini di maskapai penerbangan," ujarnya.

Menurutnya program ini akan terus dikembangkan tidak hanya setiap tahun baru atau Lebaran. Peraturan Menhub yang dimaksud adalah PM 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 (CASR Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan yang disahkan 15 Januari 2015.

Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub bersama Inspektur Kelaikan Udara Ditjen Udara Kemenhub pada 1 Januari 2015 lalu melakukan pemeriksaan acak pada pilot di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Seorang pilot pesawat AirAsia rute Denpasar-Jakarta dengan inisial FI didapati positif mengkonsumsi morfin.

Satu hari kemudian BNN kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan tes urine, darah dan rambut.

"Berdasarkan hasil laboratorium yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan morfin," kata penanggungjawab laboratorium tes BNN dokter Ririn kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1/2015).

Ternyata, kandungan morfin itu diketahui sang pilot sempat masuk rumah sakit karena menderita tipes. "Berdasarkan penjelaskan yang bersangkutan dirinya masuk Rumah Sakit tanggal 26 Desember Typhoid fever (penyakit tipes-red), saat itu Kapten FI juga melaporkan resep dokter," kata Dr Ririn.

Sedangkan Presdir Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko di lokasi yang sama menjelaskan hasil final pemeriksaan FI adalah kabar gembira di tengah pemberitaan jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Pihaknya mengaku lega kalau hasil assessment BNN menujukan negatif.

"Atas stetment yang terkait hasil final pemeriksaan Kapten FI, kami gembira. Sehingga dapat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.Hal ini melegakan kami, bahwa pilot kami dinyatakan secara final tidak menggunakan narkoba atau obat terlarang, sehingga dapat menutup berita negatif yang dimuat di media terkait AirAsia dan Kapten FI," ujarnya.
(edo/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads