"SK Organda hari ini mulai berlaku turun," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
"Jadi sudah ditandatangani?" tanya wartawan memastikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menegaskan pemberlakuan tarif baru itu mulai hari ini. Dirinya sempat berkelakar, penurunan tarif di lapangan nantinya bisa jadi bukan Rp 500 melainkan Rp 300.
"Iya udah turun Rp 500 perak. Paling cuma turun Rp 300 perak berarti hehehe," pungkasnya.
Organda DKI dalam surat keputusan nomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015, mengajukan sejumlah perubahan tarif angkutan umum untuk bus AC. Sedangkan, untuk taksi dijelaskan Sahfruhan juga tidak mengalami perubahan karena adanya penetapan batas tarif bawah dan tarif atas.
Berikut penyesuaian tarif terbaru angkutan umum yang diajukan Organda:
1. Bus Besar AC (contohnya bus Patas AC dengan kapasitas penumpang 36-60 orang) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
2. Bus Sedang AC (contohnya Kopaja dengan kapasitas 17-35 orang) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
3. Bus Kecil (contohnya mikrolet dengan kapasitas antara 9-16 orang) dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Tarif Bawah-Tarif Atas
Flag fall Rp 7.500-Rp 8.000
Km selanjutnya Rp 4.000-Rp 4.600
Waktu tunggu/jam Rp 45.000-Rp 55.000
Sedangkan untuk bus non-AC tidak mengalami perubahan tarif, yakni tetap Rp 4.000.
(aws/mad)