Rapat ini dipimpin oleh Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Sadono di Ruang GBHN DPD, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015). Bambang juga menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Ketatanegaraan yang bertugas menggodok rencana amendemen ini.
Rapat ini diikuti oleh Ketua Fraksi MPR dari PDIP, PKB, Partai NasDem, dan Wakil Ketua Fraksi Hanura MPR. Pembahasan secara rinci terkait pasal-pasal yang akan diamandemen akan dibahas lebih lanjut, menunggu situasi perpolitikan kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah kita sepakati pasal-pasal yang kita ubah, maka kita umumkan ke publik pasal-pasal yang akan diubah," kata Basarah.
Wakil Ketua Fraksi Hanura Muhammad Farid Al Fauzi menyatakan mendukung reformulasi ulang ketatanegaraan lewat amendemen, meski tentu saja amendemen ini harus dipersiapkan dengan bijaksana terlebih dahulu, termasuk satu dari 10 poin yang diajukan DPD tentang calon presiden dari independen alias non-partai politik.
"Kami mendukung adanya reformulasi ulang ketatanegaraan ini. Namun hendaknya kita berpikir matang betul karena perubahan UUD 1945 ini menyangkut kehidupan berbangsa. Termasuk capres perorangan yang disebutkan secara tertulis," kata Farid.
Adapun isu-isu strategis yang diangkat DPD RI sebagai pokok-pokok usul perubahan terhadap UUD NRI 1945, yakni:
1. Memperkuat Sistem Presidensial
Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional, berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.
2. Memperkuat Lembaga Perwakilan
Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
3. Memperkuat Otonomi Daerah
Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya.
4. Calon Presiden Perseorangan
Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.
5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.
6. Forum Previlegiatum
Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan agar tidak “tersandera” proses hukum yang berlarut-larut.
7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai court of law perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).
8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia
Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.
9. Penambahan Bab Komisi Negara
Terdapat 5 (lima) komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.
10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian
Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(dnu/trq)